Barang yang disita antara lain, uang kash Rp 110 juta, emas senilai Rp 15 juta, mobil merk Honda, Daihatsu, Elf dan 4 mobil truk. Sebanyak 30 sertifikat jual beli tanah dan rumah di Perum Telaga Bestari senilai 600 juta, sawah 5300 meter persegi, dan rumah di Kuningan, Jawa Barat juga telah disita.
Yang lainnya, ada uang 400 juta, 13 bidang tanah, 4 kantor KLB, rek asuransi senilai Rp 700 juta, 10 bidang sawah di Banten, sebuah tanah di Serpong.
"Itu dikuasai penyidik," kata Boy kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9).
Ia menjelaskan, untuk tersangka Jaya Komara secara hukum sudah dihentikan penyidikannya karena sudah meninggal dunia. Namun, untuk istrinya, Testiawati (36), penyidikan masih dilakukan.
Testiawati sendiri kini tengah dibantarkan oleh pihak Mabes Polri karena akan melahirkan.
"Untuk berkas perkara diharapkan tuntas pekan depan sambil menyiapkan persalinan," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: