Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) mempertanyakan keberadaan Joko Widodo (Jokowi) selama ini di Jakarta. Sebagai pejabat aktif walikota Solo, Jokowi tentu tidak bisa bebas berkeliaran di daerah lain tanpa ada payung hukumnya. Pencalonannya sebagai Cagub DKI adalah hal lain, sementara sebagai walikota dan warga negara, dia juga haruslah tunduk dengan aturan hukum lain khususnya yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Direktur Eksekutif Majelis, Sugiyanto, kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (12/9),
mengatakan, setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang diduga dilangar Jokowi terkait hal itu. Pertama Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pasal 57 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 X 24 wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.
Untuk hal ini, tidak pernah diketahui publik tempat tinggal dan pada RT mana Jokowi melapor.
Kedua, Jokowi melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 15 paragraf ke dua mengenai "Pindah Datang penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
Menurutnya, keberadaan Jokowi berkampaye di Jakarta berbulan bulan lamanya tidak bisa lagi disebut berkunjung atau bertamu, tetapi dapat dikatagorikan tinggal di Jakarta. Untuk bisa tinggal lama di Jakarta maka harus memenuhi ketentuan pada pasal 15 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tadi.
"Jokowi harus melapor kepada instansi daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan Pindah, selanjutnya Wajib melaporkan kepada Instansi pelaksana di Jakarta untuk penerbitan surat Keterangan Pindah Datang," kata Sgy, panggilan Sugiyanto.
Lanjutan dia, ketentuan inilah yang harus dipenuhi oleh Jokowi kerena keberadaannya yang cukup lama di Jakarta untuk kebutuhannya sebagai Cawagub. Bila tidak maka keberadaanya selama ini di Jakarta dapat dikatakan melangar Undang-undang.
"Ini patut dikaji lebih dalam karena konsekuensi dari pejabat yang melangar Undang-undang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatannya," tandas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: