Jurubicara Fraksi, Ahmad Boim yang datang bersama beberapa aktivis Fraksi mengatakan, Amat Antono telah menggunakan uang senilai Rp 105 miliar dana APBD Pekalongan untuk kepentingan pribadi.
"Amat Antono tidak mengunakan dana itu sebagaimana mestinya. Tapi mendepositokan ke dalam bank dan mengambil bunganya setiap bulan," kata dia dalam keterangannya kepada media di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/9).
Bahkan, lanjut Ahmad, untuk memuluskan dan mengamankan tindakannya, Amat menyuap para anggota DPRD Pekalongan dalam rapat pertanggungjawaban APBD 2011. Padahal, rapat pertanggung jawaban itu juga tidak memenuhi syarat quorum.
"Lucunya setiap anggota DPRD Pekalongan diduga disuap. Anggota yang tidak hadir juga diberi uang. Rapat tidak memenuhi quorum," jelas dia.
Selain itu, Fraksi juga menuding Amat Antono selama menjabat Bupati Pekalongan juga diduga telah mengadakan proyek fiktif dalam pemeliharaan 113 ruas jalan di Pekalongan.
"Setiap bulannya juga di Dinas Pariwisata ada mutasi, dan setiap mutasi itu dilakukan pungutan liar," terang dia sembari menambahkan kalau Amat Antono juga pernah dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Pekalongan 2005.
Selebihnya, dia berharap agar KPK segera menindaklanjuti dugaan korupsi Bupati Pekalongan tersebut.
"Ada masih banyak data korupsi yang ingin kita berikan ke KPK. Sumber data kita rahasiakan," tandas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: