KPK Sebut Sumbangan untuk Korban Merapi dari Rosa sebagai Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 07 September 2012, 01:03 WIB
KPK Sebut Sumbangan untuk Korban Merapi dari Rosa sebagai Suap
rosa manullang/ist
RMOL. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angelina Sonkdah menerima suap senilai Rp 12,5 miliar dan 2,35 juta dolar AS dari Permai Group. Suap diterima politisi Partai Demokrat itu melalui Permai Group Mindo Rosalina Manullang. Suap tersebut diterima Angie secara terus menerus mulai dari Maret hingga November 2010.

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut uang suap itu termasuk pemberian Rosa untuk Angie yang diperuntukkan pada korban bencana Merapi. Pemberian itu dinilai termasuk sebagai suap karena masih termasuk dalam rangkaian pemberian dan permintaan Angie terhadap Rosa yang mewakili Permai Group.

"Bantu dong Bu Rosa untuk korban Merapi. Ibu bantu Rp 10 juta saja, saya tangani dulu," ucap Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Kamis, 6/8).

"Oke siap," sambung dia menirukan jawaban Rosa.

Setelah itu, Angie melalui pesan BlackBerry meminta agar uang ditransfer ke rekening stafnya yang bernama Lindina Wulandari, bukan kepada rekening miliknya. Transefer kemudian dilakukan oleh kurir Permai Group pada 15 November 2010.

"Uang dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama Lindina," ujar Jaksa.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA