Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut uang suap itu termasuk pemberian Rosa untuk Angie yang diperuntukkan pada korban bencana Merapi. Pemberian itu dinilai termasuk sebagai suap karena masih termasuk dalam rangkaian pemberian dan permintaan Angie terhadap Rosa yang mewakili Permai Group.
"Bantu dong Bu Rosa untuk korban Merapi. Ibu bantu Rp 10 juta saja, saya tangani dulu," ucap Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Kamis, 6/8).
"Oke siap," sambung dia menirukan jawaban Rosa.
Setelah itu, Angie melalui pesan BlackBerry meminta agar uang ditransfer ke rekening stafnya yang bernama Lindina Wulandari, bukan kepada rekening miliknya. Transefer kemudian dilakukan oleh kurir Permai Group pada 15 November 2010.
"Uang dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama Lindina," ujar Jaksa.
[dem]
BERITA TERKAIT: