Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni dalam rilisnya mengatakan, dari jaringannya di Darwin Australia. PTTEP mengaku bersalah atas empat tuduhan sekaligus yang berhubungan dengan petaka tumpahan minyak di Laut Timor tiga tahun lalu itu. Terkait petaka pencemaran lingkungan ini, PTTEP menghadapi denda mencapai 1,7 juta dolar Australia atau sekitar Rp 16,83 miliar.
YPTB merupakan satu-satunya lembaga non pemerintah di Indonesia dan dunia yang diakui oleh Komisi Penyelidik Montara bentukan pemerintah Australia yang berhak mengajukan gugatan di Pengadilan Australia. Lembaga ini yang mendaftar gugatan di Komisi Penyelidik Montara dengan membawa bukti pencemaran minyak di wilayah perairan Indonesia yang cocok dengan tumpahan minyak Montara setelah dilakukan uji laboratorium.
"Dari awal mereka telah menyatakan menerima hasil apapun juga yang dilaporkan oleh Komisi Penyelidik Montara kepada Pemerintah Australia dan mengaku bertanggung jawab atas insiden itu dan sangat menyesal hal itu terjadi. Diakui pula sebagian minyak dari tumpahan Montara mencapai perairan Indonesia," kata Tanoni mengutip pernyataan Kepala Eksekutif PTTEP Australasia Ken Fitzpatrick.
Namun, Fitzpatrick tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan soal tuduhan YPTB bahwa 95 % tumpahan minyak Montara itu telah mencemari perairan Indonesia dan membunuh puluhan ribu mata pencaharian masyarakat pesisir umumnya para nelayan dan petani rumput laut di Timor Barat.
Sidang sendiri dilanjutkan Jumat 31 Agustus 2012 waktu Darwin.
[dem]
BERITA TERKAIT: