Ikhtiar Penyederhanaan Partai Kembali ke Titik Nol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 30 Agustus 2012, 11:47 WIB
Ikhtiar Penyederhanaan Partai Kembali ke Titik Nol
arwani thomafi
rmol news logo Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Pemilu 12/2012 beserta penjelasannya tentang verifikasi partai pemilu.

Dengan putusan itu, semua partai politik, termasuk partai yang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2009, wajib mengikuti verifikasi di KPU sebagai syarat peserta Pemilu 2014.

Jurubicara DPP PPP M. Arwani Thomafi menilai keputusan MK terkait gugatan UU Pemilu itu tidak sejalan dengan prinsip bahwa parpol yang telah memiliki dukungan dari publik layak mendapatkan perlakuan yang lebih dibanding yang tidak atau kurang memiliki dukungan.

"Prinsip ini sudah pernah berjalan di Pemilu 2004," ujar Arwani kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 30/8).

Sekretaris Fraksi PPP ini juga mengomentari putusan MK lainnya dalam UU Pemilu, yang memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR, tidak secara nasional.

Arwani menjelaskan, ketentuan PT 3,5% berlaku nasional berdasarkan UU Parpol bahwa Partai Politik di Indonesia bersifat nasional. Karena itu, semestinya hasil pemilu juga harus berlaku secara nasional, dalam satu kesatuan.

"Dan NKRI adalah Negara kesatuan, maka harus dihindari adanya partai lokal. Kecuali Aceh dengan UU khusus," jelasnya.

Dengan tidak diberlakukannya PT untuk DPRD, maka secara tidak langsung mendorong lahirnya kekuatan politik/partai politik yang berskala lokal atau regional, yang terputus dengan induk partainya di pusat.

"Partai tersebut hanya akan berjuang untuk kepentingan lokal/regional. Apa bedanya dengan Negara Federal?" katanya mempertanyakan.

Karena itu, ungkapnya, pemberlakuan PT 3,5 persen ini sebagai ikhtiar untuk penyederhanaan partai secara konstitusional, bertahap dan berkesinambungan. Tapi, dengan keputusan MK ini, kita kembali dari titik nol dalam melakukan proses dan tahapan penyederhanaan partai.

Meski begitu, politisi muda yang duduk di Komisi V DPR ini tetap menghormati putusan MK tersebut. "Akan tetapi, saya tetap menghargai sepenuhnya keputusan MK ini," demikian Arwani. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA