Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menegaskan UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak perlu dipermasahkan dan tidak perlu diubah.
"Tidak harus melakukan perubahan UU lagi. Mungkin ada baiknya diatur bahwa ketentuan UU itu tidak usah sepenuhnya difinalkan. Jadi pembentukan tentang Peradilan Tipikor itu bertahap," kata Jimly di sela-sela acara open house di kediamannya, Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (21/8).
Menururutnya, Pengadilan Tipikor cukup didirikan di lima wilayah saja dulu. Hal itu tidak bertentangan dengan UU. Cuma ketentuan UU itu dijalankan secara bertahap.
"Ini dibuat bukan dalam rangka tidak melaksanakan UU, tapi dalam rangka melaksanakan secara bertahap. Itu saran saya, sehingga tidak perlu seperti sekarang, setiap provinsi, kabupaten, ada,†bebernya.
Hal ini bertujuan mempermudah pengawasan kepada Hakim di Pengadilan Tipikor di daerah. Agar ke depan para hakim semakin bermutu.
Wacana pembubaran Pengadilan Tipikor atau perubahan Undang Undang tentang Pengadilan Tipikor pun mengemu setelah KPK menangkap dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Semarang pada 17 Agustus 2012 kemarin. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: