Kebolehan calon non partai atau dari jalur independen bertarung dalam pemilihan presiden diatur dalam UU Pilpres."Saya pikir itu salah satu usul yang perlu dipertimbangkan. Supaya basis orang yang dipilih lebih banyak dari sisi presidential treshold," kata mantan Ketua DPR, Akbar Tandjung di sela-sela acara open house di kediaman Jusuf Kalla, di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin, (20/8).
Cuma, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menilai, untuk pilpers 2014, ketentuan bahwa calon presiden harus didukung partai atau gabungan partai yang memiliki suara 20 persen di DPR atau 25 persen suara nasional tetap dipertahankan. "Tapi ke depan basis rekrutmen (capres) bisa diperluas. Bahkan bisa calon independen. Untuk tahun 2014, UU Pilpres tetap saja seperti sekarang," ujarnya.
Mengenai perubahan UU Pilpres nanti, Akbar menilai hal itu tergantung pada masing-masing fraksi.
"UU saat ini masih memadai. Pilihan independen supaya lebih luas walaupun di pilkada yang memungkinkan saja masih kalah. Namun, calon independen ke depan perlu dipertimbangkan diberi kesempatan," ungkapnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: