Petugas KPK menangkap Kartini dan Heru sekitar pukul 10.00 tadi di pelataran parkir PN Semarang, Jawa Tengah. Keduanya tengah bertransaksi suap dengan Sri Datutik (pihak swasta). Uang Rp 100 Juta jadi barang bukti aksi suap menyuap ini.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, mengatakan, penangkapan ini membuktikan korupsi di kalangan penegak hukum sudah semakin masif dan permisif.
"Ini meneguhkan adagium kekuasaan sekecil apa pun tanpa akuntabilits yang ketat akan
corrupt," katanya kepada wartawan di Jakarta (17/8).
Menurutnya, apa yang dilakukan KPK ini sudah tepat alias berada pada tracknya, memberantas korupsi di ranah penegak hukum yang kotor.
Harusnya memang bukan hanya dilakukan terhadap jaksa dan hakim, tapi juga kepolisian. Dan seharunya juga, menurut Abdul, institusi penegak hukum berterimakasih karena KPK telah membantu membersihkan intitusi mereka dari para koruptor.
"Kasus ini, termasuk kasus simulator SIM telah membuat citra penegak hukum di Indonesia semakin terpuruk," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: