Syarat Kendaraan Politik Sri Mulyani Indrawati Sudah Lengkap!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Rabu, 15 Agustus 2012, 09:18 WIB
Syarat Kendaraan Politik Sri Mulyani Indrawati Sudah Lengkap<i>!</i>
sri mulyani/ist
rmol news logo Hati Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) tengah berbunga-bunga. Semua syarat yang dibutuhkan kendaraan politik mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu untuk melaju dalam pemilihan umum 2014 mendatang sudah lengkap.

Bila tidak ada aral melintang, siang nanti (Rabu, 15/8), Partai SRI akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Semua persyaratan administratif kami sudah lengkap bahkan sejak kami mengikuti verifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan badan hukum, tahun lalu. Oleh karena itu kami tidak perlu menunda-nunda lagi, karena semua berkas sudah tersedia,” kata Ketua Umum Partai SRI, D. Taufan, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Persyaratan administratif yang dimaksud sesuai Peraturan KPU 8/2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, antara lain status badan hukum, kepengurusan di seluruh provinsi, kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Di sisi lain berkaitan dengan uji materi UU Pemilu yang diajukan sejumlah partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai verifikasi KPU, Partai SRI menyatakan siap menerima apa pun keputusan MK.

“Sebenarnya, apa pun hasil dari keputusan MK itu tidak terlalu berpengaruh buat kami karena saat ini semua persyaratan pendaftaran sudah lengkap, sehingga kami tidak kuatir tentang proses verifikasi baik administratif dan faktual KPU. Namun tentunya kami menghormati dan akan tunduk pada apa pun hasil keputusan MK tersebut nantinya," demikian D.Taufan. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA