"Pekerja dengan masa kerja tiga bulan berhak menerima THR, dan yang belum 12 bulan kerja dihitung proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 13/6).
Menurut Indra, kewajiban membayar THR sangat jelas diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan dan surat edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
"Berdasarkan hal tersebut, maka setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh atau pekerja harus mematuhi ketentuan itu guna memenuhi hak THR para pekerjanya," tegas Indra.
Indra pun mengakui hingga H-5 masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajibanya untuk membayar THR kepada pekerjaanya dan juga masih banyak perusahaan yang membayar THR yang besarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Pengabaian pembayar THR merupakan kezhaliman atas hak pekerja dan sekaligus bentuk pengabaian dan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada. Dimana persoalan THR ini terus berulang dari tahun ketahun yang seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Kementrian tenagakerja," jelas dia
Berdasarkan hal tersebut maka Indra mendesak Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi dan jajarannya untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR, sekaligus menindak tegas perusaahaan yang tidak membayar THR.
[ysa]
BERITA TERKAIT: