Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dinilai tidak elegan apabila melimpahkan kasus kampanye SARA, yang diduga dilakukan oleh Rhoma Irama, ke polisi hanya karena terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Jangan sampai orang bentar-bentar dipidanakan, dipolisikan untuk suatu perbuatan yang sebenarnya bisa dilakukan penyelesaian secara baik-baik," ujar pengamat Pemilu Refly Harun Kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 12/8).
Menurutnya, ada cara lain yang bisa ditempuh Panwaslu untuk menghukum Sang Raja Dangdut. Yaitu, meminta Rhoma untuk meminta maaf. Kalau tidak mau, diberi teguran tertulis.
"Ya kan bisa saja Panwaslu memberi peringatan tertulis kepada Rhoma Irama. Panwaslu memutuskan itu tindakan yang keliru lalu memberikan peringatan tertulis dan diumumkan. Sanksi sosialnya sudah kena," jelasnya.
Meksi memang, apa yang ia sampaikan itu di luar peraturan perundang-undangan. Karena setiap kasus yang terdapat unsur pidana harus diselesaikan di polisi. "Tapi masa yang begitu saja, kemudian pakai proses hukum segala dipidana, penjara, denda. Menurut saya nggak produktif," ungkapnya.
Menurut Refly, kasus yang signifiikan untuk diteruskan ke pidana atau polisi kalau misalnya mencuri suara, membagi-bagi uang, politik. "Jadi Harus rasionallah dalam menegakkan hukum. Jangan apa-apa dipidana. Harus ada timbang rasa. Ini signifikan atau nggak," ungkapnya.
Untuk politik uang, Panwaslu malah tampak tidak seagresif mengusut kasus isu SARA. "Ya. Tetapi memang permasalahan money politic proses pembuktiannya tidak gampang juga," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: