Antasari mengakui ikut hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden SBY dengan sejumlah petinggi negara di Istana sekitar awal Oktober 2008 lalu atau sebelum bailout Bank Century dilakukan.
"Pertemuan sejumlah petinggi di Istana sebelum bailout Century sudah memenuhi unsur 'niat' atau 'mens rea' dalam rentetan proses hukum pidana yang dilakukan KPK," ujar anggota Pansus Century DPR, Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi (Minggu, 12/8).
Ia menuturkan, keterangan Antasari tersebut semakin menguatkan konsep penal policy (kebijakan hukum pidana) seperti yang dikatakan Prof Gayus Lumbuun dalam rapat gabungan Timwas Century tanggal 21 September 2011 lalu. Selaku wakil ketua Timwas Century, Gayus Lumbuun saat itu dengan argumentasinya meminta KPK meningkatkan status Century ke penyidikan.
Menurut dia, konsep penal policy meliputi: adanya perbuatan melawan hukum (actus rius); pertanggungan jawab pidana karena adanya niat (mens rea); sanksi (punishment); dan perlakuan (treadment).
Tapi saat itu, Chandra Hamzah sebagai wakil ketua KPK bidang Penindakan bersikeras menolak argumentasi Gayus Lumbuun dengan alasan bahwa KPK belum menemukan adanya 'niat' atau men rea.
Nah, sekarang, kata Bambang Soesatyo, dengan adanya keterangan Antasari yang menguatkan argument Prof Gayus, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak meningkatkan kasus Century ke Penyidikan.
"KPK harusnya sudah bisa tingkatkan kasus Century ke penyidikan," tandas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: