Jika SBY Berani, Rebutan Kasus antara KPK dan Mabes Polri bisa Diselesaikan dalam Hitungan Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Minggu, 05 Agustus 2012, 12:38 WIB
Jika SBY Berani, Rebutan Kasus antara KPK dan Mabes Polri bisa Diselesaikan dalam Hitungan Jam
presiden sby/ist
rmol news logo Presiden SBY akan dianggap tengah mengambil keuntungan dari konflik antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tidak melibatkan diri dalam persoalan korupsi simulator di Korlantas Mabes Polri yang sedang diperebutkan dua lembaga itu.

Keterlibatan SBY dipandang perlu baik sebagai kepala pemerintahan maupun kepala negara.

"Rakyat akan menilai Presiden SBY menerapkan manajemen konflik, jika tidak segera menggunakan wewenang presiden untuk menengahi sengketa kewenangan antara KPK dan Polri," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar Bambang Soesatyo kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu siang (5/8).

"Menghadapi masalah ini, Presiden idealnya tidak mengambil posisi di area abu-abu," sambung Bambang.

Silang pendapat antara Polri versus KPK kian meruncing, dan cenderung kian memanas. Sebagian besar masyarakat tidak happy dengan suasana seperti sekarang, karena yang muncul adalah kesan bahwa keadaan kian karut marut. 

Indonesia juga tidak sedang kondisi vakum kepemimpinan. Karena itu, pemimpin harus tampil di tengah rakyat dan memberi penegasan bahwa persoalan sengketa kewenangan itu akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Serta tentu saja memberi jaminan bahwa kasus dugaan korupsi di Korlantas Mabes Polri bisa dituntaskan.

"Jika ada keberanian dan kemauan bersikap tegas berdasarkan akumulasi wewenang yang ada padanya, disharmoni atau sengketa kewenangan antara Polri dengan KPK bisa diselesaikan oleh presiden dalam hitungan jam," demikian Bambang sambil menambahkan bahwa keterlibatan SBY dalam persoalan ini bukanlah intervensi atas proses hukum. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA