Agen Helikopter Robinson: Pesawat Terlambat Datang Akibat Pembeli Tak Penuhi Kewajiban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 02 Agustus 2012, 22:48 WIB
Agen Helikopter Robinson: Pesawat Terlambat Datang Akibat Pembeli Tak Penuhi Kewajiban
rmol news logo Nasib malang menimpa Weyly B. Muljadi, Presiden Direktur PT Helizona selaku Agen Tunggal Helikopter Robinson buatan Amerika. Dia malah diperkarakan telah melakukan penipuan di balik upayanya mendatangkan helikopter pesanan Yoseph Halim, Direktur PT Poliplant Sejahtera yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
 
"Serah terima helikopter baru dapat dilaksanakan setelah seluruh prosedur perijinan dipenuhi oleh pihak pertama dan pihak kedua (penjual dan pembeli)," kata Weyly kepada wartawan belum lama ini.

Dikatakan Weyly, masalahnya muncul pertama kali Juli 2007. Dirinya dihubungi oleh Jack Budiman  untuk diperkenalkan kepada Yosep Halim. Yoseph kemudian menyampaikan niatnya membeli helikopter Robinson type R 44 senilai USD 560.134,92 untuk keperluan operasional di daerah Pontianak dan Ketapang-Kalimantan Barat. Setelah pertemuan tersebut, ditandatangani lah Perjanjian Jual beli nomor 012/PJB-HZ/VII/07, pada tanggal 12 September 2007, antara PT Helizona dan PT Poliplant Sejahtera.
 
Namun, seperti ditegaskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis pekan lalu (26/7), keterlambatan kedatangan helikopter adalah disebabkan karena proses mendapatkan ijin pengadaan pesawat yang diterbitkan oleh Departemen Perhubungan Udara terhambat dikarenakan pihak PT Poliplant tidak mau melaksanakan beberapa kewajibannya, yaitu menyetujui biaya pengiriman pilot ke Malaysia untuk mengambil type rating, membangun Helipad di lahan sawit PT Poliplant di Pontianak, membangun fasilitas Hanggar atau menyewa Hanggar sebagaimana telah diusulkan oleh Helizona.
 
"Fasilitas penunjang operasional serta ketersediaan pilot merupakan syarat utama untuk penerbitan ijin pemasukan Helikopter tersebut," katanya.

"Di dalam kontrak pada pasal 6, tercantum jelas bahwa serah terima Helikopter baru dapat dilaksanakan setelah seluruh prosedur perizinan terpenuhi," katanya lagi.
 
Terkait klaim Yoseph Halim bahwa Ijin operasi (AOC) PT Helizona telah dicabut oleh Departemen Perhubungan Udara sehingga PT Helizona tidak dapat mengimpor Helikopter tersebut, Weyly menegaskan, bahwa pada saat penandatangan kontrak dan proses pengadaan sedang berlangsung, AOC PT Helizona belumlah dicabut. Bahkan saat itu korespondensi dengan Departemen Perhubungan terkait proses ijin impor masih berlangsung, dan AOC Helizona baru dicabut pada bulan Oktober 2008.
 
"Terhambatnya proses impor disebabkan pihak pembeli tidak mau memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tercantum di dalam Pasal 6 perjanjian jual beli. Ibarat membeli mobil, membangun garasi dan menggaji supir bukanlah kewajiban penjual," tegas

Malahan, kata Weyly, sebelum Yoseph Halim melakukan pembatalan pembelian, dirinya telah membayar lunas Helikopter tersebut ke pihak Robinson Helikopter Company di Amerika dan pada tanggal 22 Februari 2008. Helikopter tersebut sudah siap dikirim, bahkan menurutnya, di dalam kasus tersebut, dialah pihak yang dirugikan karena dikenakan denda penyimpanan (Storage Fee) oleh pihak pabrik Robinson Helikopter sebesar lebih kurang USD 32.000 per tanggal 26 Juli 2012.
 
Yang lebih aneh lagi, menurut Weyly, setelah dirinya dituduh melakukan penipuan, pada tanggal 15 Agustus 2011, Yoseph Halim secara diam-diam mengirimkan email pribadi ke Robinson Helikopter Company yang intinya ingin menarik Helikopter tersebut. Sementara alasan penyidik Polda Metro Jaya bahwa pihak pembeli tidak pernah memperlihatkan helikopter yang dipesannya, kata dia, juga tidak dapat diterima. Sebab, Helikopter telah siap dikirim, lunas dibayar dan sesuai dengan pesanan Pembeli.
 
"Semoga Hakim menangani kasus ini secara  adil dan bijaksana," harap Weyly.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA