Yusril Ihza Mahendra Akan Bawa Kasus Misbakhun ke Dewan HAM PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 29 Juli 2012, 00:21 WIB
Yusril Ihza Mahendra Akan Bawa Kasus Misbakhun ke Dewan HAM PBB
yusril ihza mahendra/ist
rmol news logo Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhammad Misbakhun dalam tuduhan kasus letter of credit Bank Century oleh Mahkamah Agung menimbulkan persoalan hukum baru.

Pengacara Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus kliennya dapat menjadi masalah serius dari segi hukum internasional, yakni pelanggaran Hak Asasi Manusia. Makanya, ia akan membawa kasus ini ke Dewan HAM PBB.

"Ada namanya prosedur personal complain. Negara telah mendakwa orang ke Pengadilan dengan hukum yang dibuat-buat, bermotif politik, bukan murni untuk penegakan hukum," kata Yusril kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Sabtu malam, 28/7).

Dikatakan mantan menteri Hukum dan HAM itu, indikasi motif politik di balik kasus Misbakhun sangat kuat. Antara lain dakwaan terhadap Misbakhun berubah-ubah, sementara Misbakhun sendiri aktif dalam Pansus Century.

Belum lagi, lanjut Yusril, Presiden SBY pernah mengomentari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Misbakhun. SBY mengatakan kasus korupsi Misbakhun tergolong besar, namun mengapa hanya dihukum ringan.

Entah karena komentar presiden itu atau tidak, tapi di tingkat kasasi MA menjatuhkan vonis lebih berat kepada Misbakhun, yakni dua tahun penjara. Sementara kasus Misbakhun sendiri bukan perkara korupsi karena yang digunakan pasal 263 KUHAP seperti komentar presiden.

"Ini menimbulkan tanda tanya," katanya.

Dijelaskan Yusril, kasus Misbakhun ini mirip dengan kasus Sisminbakum, hukum dibuat-buat dan bukan murni untuk penegakan hukum.

"Negara tidak bisa dibiarkan seperti itu terus. Kapan kita sebagai warga negara bisa nyaman tinggal di Indonesia, bisa dihukum karena kepentingan-kepentingan politik" tandas Yusril yang mengaku baru ditunjuk Misbakhun sebagai pengacaranya setelah putusan PK dikeluarkan oleh MA beberapa hari lalu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA