Dikabulkannya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, kata Misbakhun, membuktikan dirinya dikriminalisasi.
"Masyarakat jadi tahu dan terbuka pengetahuannya bahwa penguasa melakukan upaya kriminalisasi yang sistematis kepada saya yang selalu ingin membongkar kasus Century supaya di segera dituntaskan," kata Misbakhun melalui pesan singkatnya kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Sabtu, 28/7).
Dengan dikabulkannya PK yang diajukan dirinya, Misbakhun berharap bisa dijadikan momentum untuk membuka kembali kasus bailout sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century yang telah lama ditenggelamkan oleh aparat penegak hukum dengan bermacam dalih dan alasan.
"Sudah tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menunda-nunda kasus Century. Selesaikan dengan hukum seadil-adilnya," tegasnya.
Ia pun mempermasalahkan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, yang terus saja mempermasalahkan dirinya padahal PK yang diajukannya sudah dikabulkan.
"Andi Arief pandai sekali ya soal Century. Hebat dia. Tapi kenapa Century tidak Jalan, kenapa ya? Coba tanyakan ke dia," tandas Misbakhun.
[dem]
BERITA TERKAIT: