Misbakhun Tak Terbukti Palsukan Dokumen LC Bank Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 27 Juli 2012, 16:32 WIB
Misbakhun Tak Terbukti Palsukan Dokumen LC Bank Century
misbakhun/ist
rmol news logo Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Misbakhun, terdakwa kasus Bank Century yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"PK yang diajukan Misbakhun diterima. Dia bebas," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan (Jumat, 27/7).

Misbakhun sebelumnya divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menilai Komisaris PT Selalang Prima itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit dari Bank Century.

Di tingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Hakim menyatakan dia terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putusan PK untuk Misbakhun sendiri sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Hakim dalam PK tersebut yaitu Hartijo Al Kausar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa.

Dengan dikabulkannya PK ini, kata Ridwan, maka otomatis Misbakhun harus dibersihkan nama baiknnya atau direhabilitasi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA