Pengacara Serikat Pekerja AJB, Etza Imelda F Mumu menyatakan, berkas perkara dengan tersangka Hardjono Kususma dan beberapa lainnya masih P19. Kendati, penyidik Bareskrim Polri telah dua kali melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Dia meminta, Jaksa Agung mengganti jaksa peneliti berkas tersebut karena telah bertugas tidak profesional.
"Kami minta mereka (jaksa peneliti) diganti," ujar Etza saat beraudiensi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung(Kamis, 26/7).
Dia menilai, petunjuk jaksa untuk penyidik Bareskrim ganjil. Sebab, dalam petunjuknya jaksa masih meminta tempat dan waktu kejadian kasus tersebut. Padahal sejak awal locus delicti dan tempus delicti laporan ini sudah jelas dan terpenuhi. Dia berharap Kejaksaan Agung serius menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus ini menyangkut keberlangsungan bisnis dan hajat hidup ribuan karyawan AJB.
Sementara itu, Kapuspenkum, Adi Togarisman yang menerima laporan dari kuasa hukum AJB Bumi Putera 1912 menyatakan pihaknya menampung dan menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk akan mengusut kasus ini sesegera mungkin.
Hardjono selaku Direktur Utama perusahaan Optima Karya Capital Securities pada 2008-2009 diduga telah memindahkan dan menginvestasikan dana asuransi itu ke 15 rekening di berbagai bank. Kemudian, Hardjono diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta. Kasus ini merupakan laporan dari perwakilan perusahaan asuransi, Fajar.
Penyidik saat ini tengah memeriksa AK dan tersangka lainnya, yakni AS sebagai pemegang saham dan KS selaku Finansial Controller Optima. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 4, 5, 6 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[dem]
BERITA TERKAIT: