"Jumlah produksi rokok dari dua pabrik itu akan dihitung menjadi satu dan golongannya pun bisa naik. Padahal, masing-masing rokok sudah punya pasar sendiri," kata Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), Johny SH dalam keterangannya kepada redaksi (Selasa, 24/7).
Kalau dihitung menjadi satu, katanya, maka akan berimbas pada harga. Lama-kelamaan pabrik bisa tidak kuat dan akibatnya pabrik bisa prei.
"Kami berharap PMK 191 yang akan diberlakukan mulai November dapat dikaji ulang," pintanya.
Lebih lanjut Johny menjelaskan, pasal 21a dalam PMK akan memberatkan pabrik rokok. Selama ini, cukai rokok dihitung oleh masing-masing perusahaan rokok (PR) berdasarkan golongan pengusaha rokok dengan harga jual rokok. Secara organisasi Gaperoma menolak akan pemberlakuan PMK 191 / N0.4/ 2010.
Ia menambahkan, kenaikan pita cukai rokok akan menaikan pula harga jual eceran kepada masyarakat. Hal itu akan sangat mempengaruhi marketing rokok kecil menengah. Apalagi, pangsa pasar di luar Jawa semakin berkurang karena berbagai hal.
"Pita cukai sekarang memang sudah naik. Tapi, di Malang masih dalam proses. Bandrol rokok yang baru masih belum datang," ungkapnya.
[dem]