Gaperoma Tolak Pemberlakuan PMK Tarif Cukai Tembakau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 24 Juli 2012, 21:58 WIB
Gaperoma Tolak Pemberlakuan PMK Tarif Cukai Tembakau
ilustrasi
rmol news logo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang tarif cukai hasil tembakau dengan sendirinya akan menaikan tarif harga rokok di pasaran. Pasalnya akan ada penggabungan pabrik yang memiliki hubungan istimewa.

"Jumlah produksi rokok dari dua pabrik itu akan dihitung menjadi satu dan golongannya pun bisa naik. Padahal, masing-masing rokok sudah punya pasar sendiri," kata Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang  (Gaperoma), Johny SH dalam keterangannya kepada redaksi (Selasa, 24/7).

Kalau dihitung menjadi satu, katanya, maka akan berimbas pada harga. Lama-kelamaan pabrik bisa tidak kuat dan akibatnya pabrik bisa prei.

"Kami berharap PMK 191 yang akan diberlakukan mulai November dapat dikaji ulang," pintanya.
 
Lebih lanjut Johny menjelaskan, pasal 21a dalam PMK akan memberatkan pabrik rokok. Selama ini, cukai rokok dihitung oleh masing-masing perusahaan rokok (PR) berdasarkan golongan pengusaha rokok dengan harga jual rokok. Secara organisasi Gaperoma menolak  akan pemberlakuan  PMK 191 / N0.4/ 2010. 
 
Ia menambahkan, kenaikan pita cukai rokok akan menaikan pula harga jual eceran kepada masyarakat. Hal itu akan sangat mempengaruhi marketing rokok kecil menengah. Apalagi, pangsa pasar di luar Jawa semakin berkurang karena berbagai hal.

"Pita cukai sekarang memang sudah naik. Tapi, di Malang masih dalam proses. Bandrol rokok yang baru masih belum datang," ungkapnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA