"Aksi ini kita lakukan bertujuan untuk menggugah presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi. Sehingga dapat memberikan sebuah teguran melalui garis hirarki eksekutif yang dimilikinya. Mungkin melalui gubernur, kemudian bisa melalui Walikota Bogor," ungkap Ketua Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B), Harry Ara, di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (22/7).
Menurutnya, selama ini, berbagai lembaga hukum, seperti Ombudsman dan MA sudah memberikan ketetapan hukum yang jelas, namun implementasi tidak pernah dilaksanakan oleh Walikota Bogor.
Sebelumnya, salah satu dewan penasehat Presiden, Albert Hasibuan, menyarankan agar GKI Yasmin dijadikan pilot project sebagai pusat peribadatan di Bogor. Kalaupun ada gereja, nantinya bersebelahan dengan masjid. "Kalau di Jakarta seperti Istiqlal dan Kartedal," ujarnya
Namun ia mengatakan, lagi-lagi Pemkot Bogor enggan menanggapi usulan dari dewan penasehat presiden. Sehingga terjadi kebuntuan yang terus menerus dalam pengambilan keputusan.
Dia pun mengaku bingung sebenarnya apa menjadi alasan Walikota Bogor dan semuanya yang disampaikan hanya dalam bentuk relokasi-relokasi saja. Padahal relokasi tersebut sebenarnya adalah pelarangan atau gusuran. Bahkan salah satu contoh yang ada di bekasi, relokasi yang dijanjikan ternyata tidak ada lahannya.
"Tuntutan kita (GKI Yasmin) meminta agar Pemkot Bogor segera mengijinkan pembangunan tempat peribadatan disana. Pasalnya, ketetapan hukum inkrah oleh MA telah memutuskan GKI Yasmin untuk melakukan pembangunan atas IMB tersebut," ujarnya
"Dari proses hukum kalau sudah inkrah sudah tetap tidak ada lagi selain perjuangan politik. Namun ini gereja, bagaimana upaya seperti ini dilakukan secara terus menerus. Minimal pemerintah pusat, yakni presiden tidak pura-pura tidak mengetahui miss comunication di daerahnya. Karena ini preseden buruk yang terjadi di daerahnya, pelarangan pembangunan tempat ibadah di daerahnya. Ini menjadi parameter yang kurang baik. Sehingga diskriminasi pemerintah pusat dan daerah itu memang terjadi," tambahnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: