Di Hong Kong, korupsi di lembaga kepolisian membuat masyarakat tidak taat hukum. Akhirnya dibentuk semacam "KPK" yang fokus memberantas korupsi di tubuh kepolisian. Alhasil, masyarakatnya jadi taat kepada polisi karena polisi tidak bisa disuap. Lebih radikal di Republik China, pemberantasan kasus korupsi dilakukan dengan cara hukuman mati.
Di Indonesia, korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana dengan berbagai modus. Salah satunya, untuk menghindari vonis penyalahgunaan wewenang, para pelaku di pemerintahan menggunakan waktu yang seolah-olah mendesak, sehingga semua prosedur keluarnya anggaran di bypass.
"Dengan dasar itu jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang, contohnya SEA Games. Kasus korupsi impor gula juga dipepetkan dengan waktu, terabas semua UU. Korupsi BBM, Century juga menggunakan modus yang sama," ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi, dalam diskusi bertajuk "Rezim Kleptokrasi: Dari Skandal Hambalang Sampai Korupsi Kitab Suci" di Rumah Perubahan 2.0, Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (10/7).
GIB melihat korupsi di Indonesia merusak moral. Pemberantasannya harus dimulai dari Istana karena sifat masyarakat yang patronistik alias menurut kepada atasan. Saat ini, harapan itu yang sama sekali tak tampak.
"Sekarang korupsi merajalela karena atasannya korup dan tidak bisa disentuh hukum. Seharusnya KPK konsentrasi. Target KPK saja sekarang tidak jelas," ucapnya lagi.
[ald]
BERITA TERKAIT: