Langkah Fauzi Bowo ini pun dinilai telah melanggar hukum dan hak publik warga Kelapa Gading, khususnya warga RW 06, Kelapa Gading Barat, atas lahan seluas 4.629 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Blok HT-60, Jalan Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Gereja itu jatuhnya menyewa lahan, padahal lahan itu masuk Fasos dan Fasum warga di kompleks. Dugaan kita bahwa pihak gereja membayar sewa ke Pemda," ujar Ketua RW 06, David Tjandra dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Senin, 9/7).
Akibatnya, kata David, warga tidak lagi dapat menggunakan Fasos dan Fasum yang biasa meraka manfaatkan sehari-hari, seperti lapangan sepakbola dan taman terbuka hijau. Dampak lainnya adalah kemacetan karena tidak ada lahan parkir di sekitar sana, padahal para jemaah banyak yang membawa kendaraan pribadi.
Menurut David, warga sebelumnya sudah melakukan upaya perlawanan berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga menang di PTUN namun pemda DKI mengajukan banding. Di tingkat banding itulah warga kalah, lalu menajukan kasasi.
Masih kata David, warga juga menuntut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mencabut keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 488/2011 tentang perubahan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685/200 tentang persetujuan pemanfaatan tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas 4.629 meter persegi yang terletak di Blok HT-60, Jalan Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakut kepada Gereja Tiberias.
[ysa]