Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JEMBATAN SELAT SUNDA

Gubernur Lampung dan Banten Harap Usulan Menkeu Ditarik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 09 Juli 2012, 17:52 WIB
Gubernur Lampung dan Banten Harap Usulan Menkeu Ditarik
Agus MartoWARDOJO/IST
rmol news logo Pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di berbagai media massa yang menyebutkan bahwa proyek yang ditangani swasta selalau bermaslah dan merugikan poemerintah telah menimbulkan polemik bahwa pemerintah tidak mempercayai swasta untuk berperan dalam pembangunan proyek-proyek strategis di Indonesia.

Hal ini tentu, bukan hanya dapat menurunkan minat investasi swasta di Lampung-Banten, bahkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam surat bersama perihal Tanggapan atas Usulan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2011 ter tanggal 5 Juli 2011 yang ditujukan kepada Menkeu.

Sebelumnya, Agus Martowardojo berkirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto perihal Usulan Perubahan atas Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda ter tanggal 8 Juni 2011.

Usulan Menkeu Agus Martowardojo untuk memfokuskan sudi kelayakan hanya pada pembangunan Jembatan Selat Sunda saja bertentangan dengan hasil evaluasi Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat sunda yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 36/2009, bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Selat Sunda tidak akan layak secara finansial jika tidak diintegrasikan dengan pengambangan kawasan.

"Dengan demikian dapat dipastikan pada akhirnya, Jembatah Selat Sunda tidak akan dapat terbangun dan dana APBN yang dikeluarlkan akan sia-sia," sambung kedua gubernur tersebut dalam surat yang salinannya beredar di kalangan wartawan.

Selanjutnya, sehubungan dengan target Presiden agar pembangunan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) dapat dimulai pada awal 2014, maka pemrakarsa, konsorsium PT Graha Banten Lampung Sejahtera telah melakukan persiapan, termasuk penjajakan kerja sama dengan calon investor strategis.

"Berkenan dengan uraian di atas, kami menyatakan sangat keberatan dan berharap usulan perubahan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2011 dapat ditarik kembali," harap keduanya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA