DPR Kebut UU Pengawasan Farmasi Disahkan Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 05 Juli 2012, 17:11 WIB
DPR Kebut UU Pengawasan Farmasi Disahkan Tahun Ini
Irgan Chairul Mahfiz
rmol news logo Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pengawasan Farmasi DPR akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai kesediaan obat/farmasi bagi masyarakat umum serta meliputi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan di rumah tangga itu, sehingga diharapkan dapat disahkan sebagai UU dalam masa sidang DPR tahun 2012 ini.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pengawasan Farmasi Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Kamis (5/7).

"Naskah RUU Pengawasan Farmasi sebelumnya digodog oleh Badan Legislatif DPR berdasarkan hak inisiatif DPR. Penyiapakan UU ini untuk melindungi masyarakat luas dari pemakaian berbagai produk farmasi, ketersediaan alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan di rumah tangga dengan standar mutu yang aman, bermanfaat, sekaligus tidak memberatkan, jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR ini.

Menurutnya, keberadaan UU ini nantinya akan menciptakan iklim peredaran dan pemakaian obat yang rasional di masyarakat luas khususnya terkait jenis bahan obat, obat tradisional, termasuk kosmetika yang digunakan untuk perawatan kulit.

Selain itu, pelayanan terhadap ketersediaan alat kesehatan serta perbekalan kesehatan di setiap keluarga pun harus mempertimbangkan aspek kelayakan, keterjangkauan biaya ekonomi, dan tidak berisiko.

Irgan menyebutkan, masyarakat berhak mendapatkan mutu dan keamanan atas produk kefarmasian, penyediaan alat kesehatan, dan perbekalan obat untuk rumah tangga, mengingat sejauh ini terdapat beragam jenis peredaran obat palsu yang tanpa sengaja dikonsumsi guna mengobati penyakit atau untuk merawat tubuh/kecantikan.

"Akibatnya, kan bertentangan dengan hasil yang diharapkan. Apalagi, obat palsu bukan hanya berisiko pada semakin buruknya kesehatan, namun lebih dari itu bisa menyebabkan kematian,” ujar Irgan, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Ditambahkan, jumlah peredaran obat palsu terbilang masalah serius yang dihadapi Indonesia. Meski obat-obat sejenis itu diindikasikan cukup laku di pasaran, tetapi karena kadar bahan aktifnya (khasiat) di bawah standar atau sama sekali tidak berkadar aktif, maka otomatis menjadikan masyarakat yang mengkonsumsinya sekadar obyek permainan produsen obat.

"Belum lagi, produksinya cenderung tanpa izin dan sebagian mengabaikan kualitas secara sembarangan atau dengan cara meniru produk obat-obatan lain," kata Irgan.

Ia menjelaskan, perdagangan obat palsu di tanah air mencapai angka di atas Rp 3 triliun atau sekitar 10 persen lebih dari seluruh perdagangan obat yang beredar. Sementara itu, jumlah merek obat  palsu atau dipalsukan juga tak terhitung banyaknya.

"Karena itu, RUU Pengawasan Farmasi akan menitikberatkan soal pengawasan yang dilakukan pihak berwenang, agar terjadinya pelanggaran yang membawa kerugian masyarakat dapat diatasi upaya hukum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat," ungkapnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA