SUAP BUPATI BUOL

Gondo Sudjono dan Direktur PT Hardaya Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Juli 2012, 10:43 WIB
Gondo Sudjono dan Direktur PT Hardaya Dipanggil KPK
ilustrasi/ist
RMOL. Salah satu tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Gondo Sujono, bakal menjalani pemeriksaan perdana pasca dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya, tersangka dijadwalkan diperiksa hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 5/7).

Selain Gondo, penyidik kasus dugaan suap ini juga memeriksa Direktur PT Hardaya lainnya, Totok Lestiyo sebagai saksi untuk tersangka Gondo Sujono. Totok belum lama ini juga dipanggil KPK, tapi yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang jelas.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Yani Anshori, Gondo Sujono dan Bupati Buol Amran Batalipu. KPK pun melakukan pencegahan untuk lima orang dalam kaitan kasus ini, yaitu Sitti Hartati Tjakra Murdaya, Benhard, Arim, Seri Sirithon dan Amran Batalipu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA