Giliran Undang-undang Pemerintahan Daerah yang Digugat ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 03 Juli 2012, 07:18 WIB
Giliran Undang-undang Pemerintahan Daerah yang Digugat ke MK
ilustrasi/ist
RMOL. Undang-undang produk DPR lagi-lagi digugat di Mahkamah Konstitusi. Kali ini yang digugat adalah Undang-undang Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Sementara penggugat adalah LSM Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS).

Ketua Eksekutif IHCS, Gunawan, mengatakan Undang-undang tersebut, terutama Pasal 59 Ayat (5) Huruf G tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Selain itu, tidak menjamin netralitas TNI/POLRI yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," terang dia kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 3/7).

Menurut dia, Pasal 59 ayat (5) huruf (g) yang berbunyi bahwa surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, dengan tegas menyebut TNI dituntut untuk profesional. Sementara berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Adapun Undang-undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai atribusi dari Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menuntut profesionalitas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara melarang anggota TNI/Polri untuk terjun dalam politik praktis," tandas Gunawan sambil menambahkan uji materi akan didaftarkan ke MK pagi ini. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA