Partai Gerindra juga masih menunggu bagaimana peraturan dalam pemilihan presiden 2014 mendatang sebelum menentukan apakah akan berkoalisi dan dengan siapa berkoalisi.
"Akan tergantung juga pada UU Pilpres. Apakah akan tetap melanggar UUD 1945 (seperti pilpres 2009)," ujar Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 2/7).
Partai Gerindra menginginkan agar persyaratan pengajuan pasangan capres dan cawapres mengacu pada UUD 1945. Konstitusi mengungkapkan, capres adalah warga negara Indonesia dan didukung partai atau gabungan partai. "Ketika dibatasi harus 20 persen, itukan melanggar. Kalau sampai diembel-embelin 15 persen, 20 persen itu melanggar," ujarnya.
UU Pilpres 2009 lalu, syarat pengajuan capres harus diusulkan partai atau gabungan partai yang mengantongi 20 persen kursi di DPR. Saat ini berkembang wacana revisi UU Pilpres tersebut. Beberapa partai masih terbelah, ada yang menginginkan agar tetap 20 persen, dinaikkan 25 persen, diturunkan menjadi 15 persen.
"Masak pelanggaran yang sangat nyata didukung anggota parlemen," ungkapnya kalau sampai DPR masih menerapkan persyaratan presentase seperti 2009 lalu.
Pihaknya pun mengancam, akan mengajukan uji materi kalau sampai masih terdapat persyaratan seperti pada 2009 lalu untuk diterapkan pada 2014 mendatang. "Kalau perlu uji materi. Tapi kalau nanti Gerindra terlalu (bereaksi), dinilai takut nih. Tapi unsur lain sudah banyak yang berpikir itu sekarang. Sudah banyak yang sadar," tandasnya sambil menambahkan bahwa pihaknya mengungkapkan hal tersebut semata untuk memperjuangkan hak warga negara. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: