Majelis Ulama Indonesia juga menyadari bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih banyak mudharat dibanding manfaat. Di samping akan munculnya disharmoni dalam hirarki kepemimpinan secara nasional, juga biaya politik yang mahal dan merebaknya politik uang.
"Dampak politik uang sangat luas. Antara lain Kepala daerah terjerat pidana korupsi lebih dari 200," ujar Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 2/7).
Hal itu dikatakan Amir terkait salah satu fatwa MUI tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diputuskan dalam Ijtima Ulama yang digelar di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditutup tadi malam.
Forum Ijtima Ulama menetapkan apabila secara sosiologis-politis dan moral, masyarakat belum siap, maka berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan (melalui DPRD) dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Amir, usulan itu berawal dari draf RUU Pilkada yang diusulkan oleh pemerintah. "Ini juga memaknai Pancasila sila IV, yaitu permusyawaratan perwakilan. Posisi perwakilannya diperkuat. Tapi anggota DPRD haruslah orang yang mempunyai integritas, kapasitas, dan akseptabilitas, yang teruji oleh godaan politik," ungkapnya.
Bila pemerintah hanya mengusulkan pemilihan digelar oleh DPRD untuk tingkat provinsi, sementara MUI, semua kepala daerah termasuk bupati dan walikota sebaiiknya dipilih oleh anggota dewan. "Itu untuk menghindari adanya kesan bahwa kalau bupati/walikota merasa lebih kuat dibanding gubernur. Karena dipilih rakyat," ungkapnya.
Meski menurut Amir, harus ditambah pasal-pasal yang memperkuat posisi gubernur. Hal ini untuk menghindari agar gubernur, bupati dan walikota tidak mudah dimakzulkan. "Seperti presiden dan wapres, kan tidak mudah dimakzulkan," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: