Anggota Dewan Minta Menteri Tifatul Stop Penyelenggaraan Tender Penyiaran Multiplexing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 28 Juni 2012, 14:54 WIB
Anggota Dewan Minta Menteri Tifatul Stop Penyelenggaraan Tender Penyiaran Multiplexing
ahmad zaki iskandar/ist
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta menghentikan rencana tender penyiaran televisi digital. Karena tender dan aturannya cacat hukum.

Anggota Komisi I DPR RI Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, Keputusan Menteri (Kepmen) 95/2012 disusun tanpa sepengetahuan DPR. Kepmen yang ditandatangani Menteri Kominfo Tifatul Sembiring tersebut  mengatur peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

Tidak hanya itu, lanjut Zaki, Permen 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) tidak menuruti UU 32/

2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang direvisi DPR.

"Saya menilai tender harus ditunda atau dibatalkan. Aturan tentang TV digital harus lebih dulu diatur dalam UU Penyiaran," ujar Zaki siang ini Kamis, (28/6).

Zaki, yang saat ini digadang-gadang akan maju sebagai calon Bupati Kabupaten Tangerang dari Partai Golkar dalam Pemilukada Desember 2012 mendatang mengatakan, tender harus dihentikan. Karena, salah satunya, bisa berimplikasi terhadap budget APBN. Bisa saja terjadi ada pengeluaran pemerintah yang perlu diatur agar publik terjamin dalam mengakses penyiaran digital setelah berlaku analog switch-off.

"Digelarnya tender harus menunggu revisi UU Penyiaran rampung," ujar Zaki, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini.

Seperti diketahui, pemerintah membuka peluang usaha (tender) untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing dalam rangka penyelenggaraan
penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Peluang usaha ini diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi.

Untuk bisa menyelenggarakan penyiaran televisi digital terestrial tersebut, pemerintah telah menandatangani Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

Untuk tahap awal, layanan ini akan dibuka di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau). [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA