"Harus diperjuangkan. Keluarga dan saya, anaknya akan terus memperjuangkan (kebebasan) beliau, kami akan siap berjuang," kata Ajeng yang hadir dengan ibunya,
Ida Laksmi.
Namun demikian, Ajeng tidak akan meminta grasi kepada presiden. Pasalnya, kalau ayahnya diberikan grasi, maka harus diakui, Antasari Azhar bersalah.
"Bapak tidak salah. Semua sudah tahu bagaimana kasusnya," katanya.
Namun demikian, Ajeng tidak membeberkan apa langkah yang akan dilakukan. Untuk langkah hukum, status hukum Antasari sudah inkrah. Mantan Ketua KPK ini dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya dikuatkan pada tingkatan banding dan kasasi, dia terbukti telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasaruddin Zulkarnaen. Di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permohonan inkrah atas nama terpidana Antasari Azhar.
"Mengadili, menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Antasari Azhar tersebut. Dan membebankan PK/terpidana untuk membayar pidana perkara dalam tingkat PK ini sebesar Rp 2.500 rupiah," tutur Hakim Agung bagian Kamar Pidana, Suhandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.
[arp]
BERITA TERKAIT: