Demikian disampaikan Panglima Besar Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas), Eggi Sudjana dalam dialog dan konsolidasi dengan agenda 'Mendakwa SBY' di Gallery Cafe TIM, Jakarta (Senin, 25/6).
"Dalam kondisi sekarang, penjatuhan SBY, sesuai konstitusi adalah melalui DPR, lalu ke MK, dan MPR. Melalui sidang istimewa MPR, SBY bisa dilengserkan. Tapi DPR kita kan sudah berkolaisi dengan SBY. Maka ini akan payah," kata Eggi.
Maka, sambungnya, pendekatan yang harus dilakukan sekarang adalah gerakan rakyat. "Lupakan ukuran dan aturan hukum. Hukum kita adalah kedaulatan rakyat," imbuhnya.
Eggi kemudian menyarankan agar memanfaatkan tanggal 5 Juli, bertepatan dengan tanggal Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden, sebagai momentum pergerakan rakyat.
"Kembali pada UUD 45 yang dijiwai dengan Piagam Jakarta. Kita duduki DPR dan lembaga lain. Kita tidak perlu diskusi panjang lagi," demikian Eggi.
[arp]
BERITA TERKAIT: