Puskepi: Cabut Permen ESDM Tentang Penyaluran BBM!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 24 Juni 2012, 11:16 WIB
Puskepi: Cabut Permen ESDM Tentang Penyaluran BBM<i>!</i>
ilustrasi
RMOL. Peraturan Menteri ESDM No 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM tidak pro dengan kebijakan pemerintah, terutama dengan aturan penggunaan BBM non subsidi.

"Permen ESDM itu kacau dan harus direvisi!" tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 24/6).

Diungkap dia, lembaga penyalur BBM non PSO (agen BBM industri) tidak termasuk dalam ayat 1 Pasal 3, sementara lembaga penyalur BBM non PSO (MBA) ada dalam pasal tersebut. Pertanyaannya, apa bedanya agen BBM industri dengan MBA?

Kekacauan lainnya, sebut Sofyano, dalam Pasal 2 ayat 7 ditegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur wajib memiliki rekomendasi atas lokasi sarana dan fasilitas dari pemerintah kabupaten atau kota. Sementara penyalur MBA itu lokasi sarana dan fasilitasnya adalah di kapal atau mini tanker (SPOB).

"Inikan kewenangannya Dirjen Perla. Kenapa kok harus rekomendasi Pemkab atau Pemkot?" keluh dia.

Pemberlakuan Pasal 3 ayat 3, tegas dia, sangat mengancam distribusi BBM non PSO karena tidak semua badan usaha niaga umum memiliki Sarfas di tiap pelosok daerah.

"Pemberlakuan pasal ini melanggar UU anti monopooli atau persaingan usaha tidak sehat.

"Menteri ESDM harus mencabut Permen ini," desan Sofyano.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA