PKS: Indonesia di Bawah Pemerintahan SBY Memang Pantas Disebut Negara Gagal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 21 Juni 2012, 10:29 WIB
PKS: Indonesia di Bawah Pemerintahan SBY Memang Pantas Disebut Negara Gagal
presiden sby/ist
RMOL. Dalam beberapa tahun terakhir ini, pemerintahan SBY telah gagal menjalankan peran dan kewajibannya. Akibatnya, Indonesia dicengkeram berbagai persoalan di semua bidang.

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra, tidak kaget dengan penilaian The Fund for Peace (FFP) yang menempatkan Indonesia pada urutan ke-63 dari 178 negara-negara gagal di dunia. Indra bahkan menilai laporan FFP itu cukup tepat memberikan penilaian pada Indonesia.

Kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 21/6), Indra memberi contoh dalam kasus hukum. Rasa keadilan rakyat Indonesia sungguh tercabik-cabik. Penegakan hukum pun sangat lemah dan sangat tebang pilih; tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

"Kasus korupsi terus marak, kejahatan dan kekerasan marak, peredaran narkoba membuat rasa aman publik sangat terusik. Selain itu pemerintah kerapkali gagal melindungi hak rakyat dari perampasan para pemilik modal  yang pada akhirnya membuat masyarakat frustasi dan berujung pada tindakan anarkisme dan konflik berkepanjangan," kata Indra, yang juga anggota Komisi III DPR.

Contoh kegagalan lainnya, masih kata  menurut Indra, di bidang ketenagakerjaan. Hampir setiap hari terdengar ada unjuk rasa, sebagai akibat ketidakmampuan pemerintah menjadi wasit dan regulator yang baik, sehingga penyimpangan hubungan industrial marak terjadi dimana-mana.

"Sudahlah TKI kita lebih banyak jadi budak-buruh di luar negeri dengan beragam masalahnya, pekerja dan buruh kita di dalam negeri juga terkesan dibiarkan menjadi objek perbudakan modern dengan tameng outsourcing dan pekerja kontrak. Di bidang lainnya juga pemerintah tidak mampu berbuat banyak," demikian Indra. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA