Sumber
Rakyat Merdeka Online menyebut, surat pengabulan remisi untuk Rosa sudah diteken Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan sudah dikirim ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengaju remisi pada pekan lalu.
"Tinggal diimplementasikan di lapangan," kata sumber sesaat lalu (Selasa, 12/6).
Pada 21 April 2011, Mindo Rosalina Manullang tertangkap tangan bersama Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Tbk, Mohammad El Idris, tengah menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta. Petugas KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar dari transaksi tersebut.
Pada 21 September 2011, Rosa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Rosa terbukti menyuap agar tender proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang dimenangkan oleh PT DGI.
Rosa menjalani hukuman di Rutan khusus perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tapi kemudian dipindahkan ke rutan Salemba cabang KPK karena menerima ancaman pembunuhan terkait langkahnya yang terus membeberkan korupsi di berbagai kementerian. Sementara saat itu, Rosa berada di bawah pengamanan dan perlindungan LPSK.
LPSK mengantongi izin dari KPK untuk menjadikan Rosa sebagai justice collaborator. Pada 14 Mei 2012, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melayangkan surat permohonan pemberian remisi untuk Rosa kepada Kemenhuk HAM. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, langsung bersuara setuju dengan permohonan LPSK tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: