Tidak Tepat KPK Barter Hukuman Miranda dengan Centurygate

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 07 Juni 2012, 17:06 WIB
Tidak Tepat KPK Barter Hukuman Miranda dengan Centurygate
ilustrasi
RMOL. Ada usul agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan status justice collaborator, memberi perlindungan dan keringanan hukuman terhadap tersangka Miranda Swaray Goeltom dengan catatan mau membongkar dugaan mega korupsi bailout Bank Century.

Bagi anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifuddin Sudding, usul tersebut tidaklah tepat. Dengan kewenangan yang ada, kata dia, KPK seharusnya bisa membongkar Canturygate tanpa mengemis keterangan kepada seseorang yang diduga menjadi pelakunya.

"Satu langkah yang tidak tepat bila hukuman dibarter dengan iming-iming atau berbagai tawaran. Saya tidak setuju KPK menggunakan pola menawarkan keringanan, berbagai iming-iming agar orang bisa diajak kerjasama," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 7/6).

"Kewenangan yang begitu besar yang dimiliki KPK cukup menjadi modal membongkar kasus itu," sambung dia.

Miranda kini berstatus tersangka dalam perkara suap cek pelawat untuk pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.

Sebagai Deputi Gubernur Senior BanK Indonesia, Miranda diyakini mengetahui banyak informasi mengenai permainan dan persekongkolan proses pemberian bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century tahun 2008 lalu. Pansus Century DPR dalam putusan Opsi C-nya menyebut Miranda sebagai satu dari sekian orang yang harus bertanggungjawab dengan bailout tersebut.Saat ini Miranda sendiri berstatus tersangka suap cek pelawat.

Terlepas apakah Miranda mau bekerjasama atau tidak, kata dia, KPK tetap harus mampu mengumpulkan bukti-bukti sehingga korupsi bailout Century bisa terbongkar. Kalau memang sudah dikantongi bukti cukup, maka bisa saja menetapkan Miranda sebagai tersangkanya terlebih dulu.

"Selama ada dua bukti yang cukup tidak masalah dia (Miranda) ditetapkan (tersangka). Tapi jangan dijadikan tersangka dalam satu kasus dengan alasan tidak cukup bukti dalam kasus yang lainnya. KPK harus profesional," tandasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA