Kesanggupan pihak Sukhoi itu diungkap anggota Komisi Perhubungan DPR, Saleh Husin, kepada wartawan (Rabu, 6/6).
"Ya, ahirnya pihak Sukhoi telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan tentang kesanggupan membayar santunan asuransi sesuai Permen 77/2011 yaitu sebesar Rp 1,250 M per korban jiwa," jelas Saleh.
Sekretaris Fraksi Hanura ini menjelaskan, kesanggupan pihak Sukhoi tersebut sesuai dengan salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan beberapa waktu sebelumnya.
"Untuk itu kami meminta agar Menhub (EE Mangindaan) dapat mengawasi santunan tersebut agar sampai ke ahli waris yang sesuai," demikian Saleh. [zul]
BERITA TERKAIT: