"Saya kira ini sudah menjadi ranah hukum. Biarlah KPK yang akan menyelesaikannya," ujar Sutan kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 6/6).
Nazaruddin menuding Anas Urbaningrum mendapat fee Rp50 miliar dari proyek Hambalang. Sedangkan Andi Mallarangeng kecipratan Rp 20 miliar.
Tak hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa dana pembuatan 1 juta kalender pemenangan Anas Urbaningrum menjelang kongres sebesar Rp2,5 miliar berasal dari proyek di sejumlah universitas.
"Tentang dana-dana tersebut tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Karena itu perbuatan orang per orang yang sekarang lagi akan dibuktikan di (pengadilan) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," sambung Sutan. [zul]
BERITA TERKAIT: