"Sepanjang tidak ada putusan hukum yang final, seseorang tidak dapat diminta mundur. Semua tetap pada koridor dengan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, Kamis, (31/5).
Masih kata bekas komisionar KPU ini, masyarakat pun dapat melihat, bahwa kasus ini tidak terkait kebijakan partai.
Dengan demikian, ujar Andi Nurpati, masyarakat juga diharapkan mampu menempatkan persepsi dan sikapnya terhadap partai Demokrat karena kasus ini bukan partai tetapi oknum.
"Dan bukan hanya oknum-oknum Partai Demokrat yang terlibat tetapi termasuk oknum partai lain. Bahkan kasus-kasus yang lain juga menimpa kader partai lain," bebernya.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: