Demikian disampaikan Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati dalam diskusi dengan tema "Grasi Corby: Langkah Tepat Penegakan Hukum dan Diplomasi" di Warung Daun Cikini, Jakarta (Minggu, 27/5).
"Saya rasa Pak Presiden sudah mempertimbangkan resikonya, termasuk namanya. Jangan kita lihat ini keputusan politis. Ini adalah keputusan hukum," ungkap Andi.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini pun mengatakan bahwa grasi adalah hak asasi terpidana. Artinya, bila memenuhi beberapa persyaratan, sang terpidana berhak menerima grasi atau potongan masa tahanan.
"Yang jelas tidak ada UU yang dilangagar dalam hal ini. Ini semua sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada," ungkap Andi, sambil mengatakan bahwa saat ini hubungan internasional Indonesia dengan negara lain cukup baik.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.