PILPRES 2014

Politisi Hanura: Partai yang Lolos Parlemen Berhak Mengajukan Capres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 21 Mei 2012, 19:23 WIB
Politisi Hanura: Partai yang Lolos Parlemen Berhak Mengajukan Capres
ilustrasi
RMOL. Syarat pengajuan calon presiden (presidential threshold) sangat perlu dirubah. Yang mana dalam UU Pilpres Nomor 42/2008 parpol yang mengajukan capres harus memenuhi syarat 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu Legislatif.

Hal itu dikatakan politisi asal Partai Hanura, Syarifudin Sudding, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5).

"Saya kira perlu dirubah jangan ada lagi batasan-batasan yang signifikan, katakanlah seperti itu dalam hal menghambat orang untuk maju capres," kata Sudding.

Anggota komisi III ini lebih jauh mengatakan, partai yang lolos ke parlemen seharusnya secara otomatis dapat mengusung capres. Artinya, partai-partai yang lolos ke parlemen itu saja yang dijadikan dasar.

"Partai yang lolos di parliamentary threshold itu berhak mengajukan capres. Jangan ada batasan 20 persen atau segala macam," jelasnya.

Karena partai-partai besarpun tidak ada sosok atau figur yang dapat memimpin bangsa ini. Buktinya sekarang banyak partai kecil yang memiliki tokoh yang layak untuk memimpin.

"Ketika diberikan ruang selebar-lebarnya rakyat bisa memilih sosok pemimpin yang bisa antarkan bangsa ke arah yang lebih baik. Karena tidak ada satu jaminan untuk partai yang mendapatkan PT yang begitu besar," ucapnya. [mar]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA