Angie Diberhentikan Sementara Ketika Jadi Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 21 Mei 2012, 13:30 WIB
RMOL. Badan Kehormatan DPR akan memberhentikan sementara tersangka kasus korupsi, Angelina Sondakh, dari jabatan DPR apabila dia sudah duduk sebagai terdakwa.

"Kami menunggu hasil dari aparat hukum. Kalau dia nanti sudah ditetapkan statusnya terdakwa, maka dia diberhentikan sementara," ujar Wakil Ketua BK, Siswono Yudhohusodo, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin, (21/5).

Sambung Siswono, mantan Puteri Indonesia itu hingga kini masih menerima gaji anggota parlemen karena masih tersangka korupsi. Angie tetap sebagai anggota DPR dengan segala haknya. Hanya saja, dia tidak diperkenankan ikut kegiatan di panitia kerja, panitia khusus, kunjungan kerja DPR dan lainnya, sehingga tak menerima tunjangan yang terkait dengan kegiatan itu.

"Memang kesepakatan kita di BK, begitu status dia menjadi terdakwa, dia diberhentikan sementara. Kalau nanti pengadilan membuktikan dia bersalah melakukan korupsi, maka dia diberhentikan tetap. Kalau tidak bersalah, maka dia direhabilitasi," paparnya lagi.

Maka itu  dia berharap KPK bekerja cepat dalam kasus yang melibatkan Angie itu agar DPR tidak terbebani dengan perkara korupsi anggota Fraksi Partai Demokrat itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA