SBY dan Gamawan Harus Belajar dari Pembatalan Pelantikan Gubernur Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 15 Mei 2012, 14:38 WIB
SBY dan Gamawan Harus Belajar dari Pembatalan Pelantikan Gubernur Bengkulu
rahiman dani/ist
RMOL. Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi dan Presiden SBY harus mengambil pelajaran atas pembatalan pelantikan Junaidi Hamsyah sebabai Gubernur Bengkulu defenitif hari ini.

"Ini sebuah proses pembelajaran yang sangat berharga," jelas anggota DPRD Bengkulu Rahiman Dani saat dihubungi Rakyat Merdeka Online siang ini (Selasa, 15/5).

Presiden SBY telah menandatangi Keputusan Presiden 40/P/2012 dan Keppres 48/P/2012 ter tanggal 2 Mei 2012. Dua Keppres itu masing-masing berisi perihal pemberhentian Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu dan mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif. Sedianya, pelantikan digelar hari ini.

Namun, pelantikan gubernur Bengkulu itu dibatalkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin sore, Senin, (14/5) mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan bahwa dua Keppres ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rahiman Dani menyesalkan ketidakcermatan Mendagri dan Gamawan. Menurutnya, mestinya, gugatan Agusrin ke PTUN itu bisa diantsipasi. "Seharusnya dia sudah antisipasi jauh hari. Saya kira itu tidak cermat. Masa dalam jangka beberapa jam (pelantikan akan digelar) baru diberi tahu (pembatalan)," jelasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA