"Kesan ini semakin menegaskan bahwa skandal ini melibatkan kekuasaan dan kekuatan politik tertentu," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 14/5).
Bambang pun mengingatkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai lembaga auditor negara, BPK telah menyimpulkan ada terindikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam bailout Century.
Pembiaran ini, lanjut Bambang, tentu saja akan berdampak pada kepastian hukum sejumlah nama yang sudah disebut-sebut, baik oleh BPK maupun Pansus DPR. Sebut saja misalnya, mantan Gubernur bank Indonesia Boediono, mantan Menteri Keuangan Srimulyani, dan lain-lain.
Bambang pun mengingatkan, kasus Bank Century tidak akan kadaluarsa sampai 20 tahun mendatang. Artinya, masih ada empat periode pemerintahan ke depan yang dapat menyeret para pelaku.
"Para pelaku yang kini masih berkuasa tersebut bisa dibawa ke meja hijau saat mereka nanti bukan siapa-siapa lagi," demikian Bambang.
[ysa]