Ketum Gerindra: Yang Menghalangi Warga Negara Menjadi Presiden Melanggar UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 14 Mei 2012, 10:46 WIB
Ketum Gerindra: Yang Menghalangi Warga Negara Menjadi Presiden Melanggar UUD 1945
prabowo subianto/ist
RMOL. Partai Gerindra mengusulkan agar partai yang lolos ke DPR hasil Pemilihan Umum 2014 mendatang bisa sekaligus mengajukan pasangan calon presien dan wakil presiden. Syarat untuk lolos ke Senayan harus mengantongi suara minimal 3,5 persen suara. 

Atas usulannya itu, disinyalemen sebagian kalangan, Partai Gerindra tidak percaya diri akan meraup suara besar pada Pemilu mendatang sehingga tidak bisa mengajukan ketua dewan pembinanya Prabowo Subianto maju sebagai capres. Makanya, syarat pencapresan diusulkan agar dipermudah. Pada pemilu lalu, Gerindra hanya meraup suara 4,46 persen.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi saat dimintai tanggapan, tak mau menjawab tudingan tersebut. Dia kembali mengungkapkan, alasannya kenapa syarat pengajuan capres harus dipermudah.

"Itu (maju menjadi capres) adalah hak (warga negara yang dijamin) Undang Undang Dasar 45," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 14/5).

Dia mengungkapkan, dalam UUD 1945 dengan jelas, tegas, disebutkan syarat untuk mejadi presiden ada dua.

"Syaratnya warga negara Indonesia dan dicalonkan oleh partai atau gabungan dari partai. Bagi yang menambah lagi syarat-syarat itu, apalagi menghilangkan hak seseorang, adalah melanggar UUD 45," tegas gurubesar UGM Yogyakarta ini.

Pada pemilihan presiden 2009 lalu, hanya partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup 25 persen suara yang bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA