Keyakinan tersebut disampaikan Vice President Corporate Communications PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wawan Hernawan, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi (Kamis, 10/5). Seperti diketahui, kemarin (Rabu, 9/5), Fawzar Bujang diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Aat Syafaat, Wali Kota Cilegon periode 2005-2010.
"Dalam kaitan pembangunan pelabuhan Kubangsari, PT Krakatau Steel sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses maupun pelaksanaannya," terang Wawan.
Dijelaskan dia, Direksi dan Dewan Komisaris PT Krakatau Steel selalu melakukan pengambilan keputusan secara collective dengan mengutamakan prinsip-prinsip
duty of care dan
good corporate governance dalam menyelesaikan lahan seluas 66 hektar di Kubangsari hingga statusnya menjadi free and clear. Lahan ini sebelumnya memang dipersengketakan oleh Pemerintah Cilegon dan PT Krakatau Steel.
"Sengketa lahan telah diselesaikan melalui prosedur dan proses hukum yang prudent termasuk keputusan pemegang saham dalam RUPS LB pada 7 November 2011 yang melibatkan diantaranya PT Krakatau Steel, Pemkot Cilegon, Kejaksaan Agung, BPKP, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, BKPM," tulis Wawan.
"Keterlibatan pemerintah pusat adalah terkait dengan kepentingan nasional demi kepastian dan kelancaran pembangunan pabrik baja terpadu PT Krakatau Posco dengan investasi total USD 6 miliar," terang Wawan dibagian tulisan lainnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: