Bagi pengamat energi sekaligus Direktur Pendiri Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, temuan BPH Migas tersebut tidaklah mengejutkan. Dibeberkan dia, jika dikaitkan dengan kuota BBM Bersubsidi tahun 2012 sebesar 40 miliar liter dengan asumsi rata-rata penyaluran BBM Bersubsidi setiap bulannya sebesar 3.3 miliar LSP atau sebesar 13,2 miliar LSP per 4 bulannya, maka secara prosentase bbm bersubsidi yang diselewengkan adalah sebesar O,O4%.
"Dengan prosentase ini maka pantas menggaris bawahi apakah penyelewengan BBM Bersubsidi berpengaruh signifikan atas melonjaknya kuota BBM Bersubsidi," tulis Sofyano dalam rilisnya yang diterima redaksi (9/5).
Dengan begitu juga, lanjut dia, pantas pula jika publik mengatakan bahwa penyelewengan BBM Bersubsidi tidak pantas dijadikan kambing hitam atas terjadinya over kuota BBM Bersubsidi.
Sementara terkait temuan penyelewengan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) senilai Rp105,04 miliar atau setara dengan 250,1 juta liter, kata Sofyana, bukan juga menjadi sesuatu yang mengejutkan bagi publik. Mengingat MFO adalah jenis BBM yang diperjualkan belikan dengan harga ke-ekonomian, dan bukanlah jenis BBM Bersubsidi.
"Maka kemudian perlu dan pantas dipertanyakan, apakah penyelewangan MFO tersebut berdampak terhadap anggaran subsidi pemerintah terhadap BBM bersubsidi? Pantas pula dipertanyakan manfaatnya terhadap kepentingan pemerintah dan negara. Logikanya pula, mengapa untuk BBM MFO yang diperjual belikan dengan mengacu kepada harga pasar internasional harus diselewengkan? Dan apakah harus termasuk target operasi dari BPH Migas dan atau aparat penegak hukum? tanya Sofyano.
[dem]
BERITA TERKAIT: