"Tidak ada perlakuan yang khusus terhadap kader Demokrat," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa dalam
talkshow di salah satu stasiun TV swasta pagi ini (Jumat, 4/5).
Dicontohkan Saan, Agelina Sondakh dan M Nazaruddin sama-sama non aktif sebagai pengurus partai ketika ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, keduanya juga ditawari untuk mendapatkan pendampingan hukum dari partai. Tidak benar kalau Angie langsung ditawari sementara Nazar tidak. Partai Demokrat punya divisi advokasi dan bantuan hukum yang diketuai Denny Kailimang yang memang disediakan untuk selalu menyediakan bantuan dan pendampingan hukum kepada setiap kader.
"Semua kader ditawarkan. Tapi kan kembali ke yang bersangkutan, apakah mau menggunakannya atau tidak," sambung Saan.
Sementara terkait status Angie dan Nazar di DPR, kata Saan, itu diatur dengan Undang-undang MD3. Nazar berhenti karena mengundurkan diri, sementara Angie belum karena Undang-undang MD3 mengatur harus menunggu keluarnya putusan bersalah dari Pengadilan alias berstatus terpidana.
Kunjungan elit Demokrat kepada Angelina Sondakh di sel KPK juga tidak bisa dinilai sebagai perlakuan beda. Sebab, kata Saan, hal serupa juga dilakukan terhadap Nazar dimana saat menderita sakit di Singapura, petinggi partai menjenguknya ke sana.
Hal lain, kata Saan mematahkan tudingan perlakuan beda antara Nazar dan Angie, keduanya tidak dilarang partai untuk bersuara tentang kasus yang menjeratnya. Keduanya, tentunya juga kader Demokrat lainnya, diberikan hak untuk tidak menutup-nutupi kasus.
"Kita mengedepankan komitmen dan ketaatan terhadap hukum. Semua kader kalau berhubungan dengan hukum wajib menghadapinya, bukan menghindar. Semua kader harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," imbuh Saan.
[dem]
BERITA TERKAIT: