Partai Demokrat menanggapi desakan itu dengan meminta KPK tidak gegabah atau gagah-gagahan di mata publik. Ketua DPP Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengatakan, pantas tidaknya UU TPPU untuk mantan anggota Badan Anggaran DPR itu tergantung pada penilaian dari KPK.
"Yang pasti untuk seseorang dikenakan pasal pidana itu tergantung pada perbuatan, fakta hukum dan alat bukti. Bukan pada opini publik atau arahan pihak tertentu," katanya kepada wartawan, Senin (30/4).
Dia menjelaskan, seseorang harus dilepaskan dari pidana atau dibebaskan dari jerat pidana bila tidak memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan.
"Jadi kalau ingin bersikap profesional dan bukan sekedar gagah-gagahan, maka KPK harus melihat dulu deliknya bukan ketentuannya terlebih dahulu. Sebab dari perbuatan baru dicarikan pasal yang dikenakan, bukan pasalnya dulu baru dipaksa-paksakan perbuatannya agar terkena," ucapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: