Hukuman kurungan badan beberapa tahun dan denda yang sangat kecil dibandingkan nilai uang yang dikorupsi diharapkan tak kembali diberikan koruptor. Karena hukuman seperti itu tidak akan memberikan efek jera.
"Lihat saja selama ini para koruptor yang mengkorupsi ratusan miliar, sudahlah kurungan badannya hanya beberapa tahun saja, sanksi dendanya pun hanya puluhan-ratusan juta saja," ujar anggota Komisi III DPR dari PKS Indra lewat pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online (Minggu, 29/4).
Padahal uang yang dikorupsi puluhan-ratusan miliar. Jadi koruptor masih merasa tenang-tenang saja meski mendapat hukuman seperti itu karena uang hasil korupsinya masih bisa digunakan untuk "membeli" fasilitas mewah dan fasilitas khusus lainnya di lapas.
Termasuk uang hasil korupsi itu bisa membeli pembebasan bersyarat dan remisi. Uang korupsi juga masih bisa dinikmati keluarga dan dinikmati berfoya-foya setelah menjalani kurungan 2-3 tahun.
"Jadi akhirnya sanksi yang diberikan kepada koruptor tersebut kurang memberikan efek jera para koruptor tersebut dan juga untuk pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi," jelas politisi muda ini.
Karena itu, agar hal serupa kembali tidak terjadi, dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjerat anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh, yang akrab disapa Angie, dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan menggunakan UU TPPU, nantinya uang hasil kejahatan/korupsi dari para koruptor tersebut bisa disita/diambil negara," jelasnya.
Menurutnya, penyitaan aset koruptor ini sangat penting artinya dalam pemberantasan korupsi. Untuk memberi efek jera, tegasnya, koruptor memang harus dimiskinkan dengan menyita/mengambil uang/aset hasil korupsi tersebut. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: